PadangKini.com | Jumat, 08/01/2010, 0:52 WIB PADANG–Para korban gempa yang rumahnya rusak kini sedang berharap bantuan pemerintah segera cair agar mereka bisa kembali hidup normal.
Pemerintah melalui Tim Pedukung Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara bertahap akan memberikan bantuan. Bagaimana cara kerja tim ini sampai rumah korban gempa bisa diperbaiki?
Pertama, tim akan melakukan pendataan terlebih dulu. Pedataan diawali dengan penyebaran “Form A1″ (Berisikan data kerusakan rumah dan metoda perbaikan) oleh Wali Nagari kepada keluarga yang rumahnya rusak.
Selesai diisi “Form A1″ dikembalikan kepada Wali Nagari. Kemudian “Form A1″ dikumpulkan oleh Tim Pendamping dari Wali Nagari. Tim kemudian melakukan Rekapitulasi “Form A1″.
Tim Pendamping kemudian melakukan survey rumah masyarakat yang terdapat dalam “Form A1″, lalu melakukan verifikasi dengan menggunakan “Form A2″.
Lolos verifikasi, Tim merekomendasikan agar rumah tersebut menerima bantuan subsidi perumahan yang nilainya Rp15 juta untuk rusak berat dan Rp10 juta untuk rusak sedang.
Tim kemudian juga memonitoring pelaksanaan perbaikan atau pembangunan oleh Tim Pendamping.
Sementara itu, perbaikan rumah sendiri diawali dengan sosialisasi. Kemudian dilakukan persiapan pelaksanaan yang dimulai dengan pembentukan tim teknis dan Nagari atau Kelurahan. Setelah itu pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang terdiri dari 20 sampai 25 kepala keluarga rumah rusak. Lalu pembukaan rekening Pokmas.
Tahap berikutnya adalah penyiapan gambar kerja. Yaitu pembuatan rencana fisik perbaikan atau pembangunan oleh Pokmas.
Setelah itu tahap pelaksanaan dengan gotong royong atau pihak ketiga. Ini diawali dengan evaluasi desain oleh Tim Teknis atau pendamping, lalu pencarian dana bantuan termin Pertama sebesar 50 persen dari dana bantuan. Dana langsung dicairkan dari Provinsi (Tim Pendukung Teknis) ke rekening Pokmas.
Setelah dana turun dilakukan pelaksanaan perbaikan atau pembangunan yang dimonitor oleh tim teknis atau pendamping.
Kemudian Tim Teknis melakukan pengawasan atau pendampingan. Jika pembangunan sudah selesai 30 persen lalu diikuti perjanjian penyelesai pekerjaan, maka dana bantuan Termin II yang tinggal 50 persen akan dicairkan.
Pekerjaan dilanjutkan dan Tim Teknis atau pendamping akan memonitor sisa pekerjaan.
Begitulah tahapan prosedur penyaluran bantuan gempa yang disampaikan Tim Pendukung Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Gempa Bumi Sumatera Barat, di Gubernur Kamis (7/1/2009). (syof)
Jumat, 17 September 2010
dana bantuan korban gempa padang kacau
Dana bantuan korban bencana gempa padang kacau,terutama di kelurahan ulak karang selatan,…banyak korban gempa merasa di rugikan oleh tim pendamping dan pihak kelurahan.Contoh kasus ada rumah di saat kejadian gempa belum berdiri tapi mendapat bantuan,rusak sedang.Banyak rumah yang mestinya masuk kategori sedang di jadikan berat sedang kan kategori ringan di jadikan sedang,…ada apa dengan semua ini,…??? kami warga pasir ulak karang selatan merasa kecewa dengan cara kerja tim pendamping yang tidak proposional padahal mereka di pilih dari sarjana sarjana yang berpendidikan namun cara kerja mereka sangatlah amatiran.Kami warga merasa cara kerja pihak kelurahan dan pendamping sangat tidak bagus dan kami mensinyalir adanya kolusi data korban bencana.Bagi pihak pihak yang berkompeten di bidang ini kami mohon di usut cara kerja penyaluran dana bantuan ini,cara kerja mereka yang tidak proposional sangat kami rasakan mengambil contoh dari salah satu warga ada rumah yang rusak dan menurut tim penilai dan pendamping-kelurahan rumah itu dikategorikan mengalami kerusakan hanya 30% masuk kategori sedang sementara rumah yang mengalami kerusakan berkisar 25-30% masuk kategori sedang kami lihat yang masuk kategori sedang itu orang orang yang ada hubungannya dengan pihak pihak pendamping dan kelurahan.Menjawab dari pernyataan lurah ulak karang selatan yang mengatakan banyak warga yang merasa cemburu dengan warga yang mendapat bantuan itu terjadinya karena adanya tebang pilih oleh pihak pihak seperti RT kelurahan dan tim pendamping,pesan kami ”WAHAI YANG DI BERI MANDAT, INI KORBAN BENCANA,BUKAN ORANG YANG MENDAPAT KEUNTUNGAN KERJALAH KALIAN SECARA PROPOSIONAL INGATLAH INI TUGAS MULIA JANGAN KALIAN JADIKAN DOSA ”,………..