Arsip untuk KRONOLOGIS

RADIO KOMUNITAS DI SUMATERA BARAT

SEKILAS RADIO KOMUNITAS

SUMATERA BARAT

Oleh : Studio 42 C Sumbar

 Meskipun Undang-Undang penyiaran No. 32 tahun 2002 setelah disahkan dua tahun lalu, pada banyak pelaku penyiaran dan juga instansi terkait belum begitu memahaminya. Di Sumatera Barat, geliat perkembangan radio komunitas telah dimulai sekitar setahun lebih yang lalu. Para aktivisnya telah melakukan berbagai kegiatan pertemuan dan bahkan konsolidasi. Akan tetapi sekali lagi pemahaman tentang paradigma keberadaan radio komunitas masih perlu digali lebih mendalam.

Perkembangan radio komunitas di sumatera barat sebelum adanya konsonsolidasi, sebenarnya sudah ada yang memulai ini dilihat dari beberapa acara yang telah diadakan  antara lain mengkritisi rancangan peraturan pemerintah mengenai Lembaga penyiaran komunitas, dan sudah banyak yang berdiri walupun masih-takut untukmengudara karena adanya ancaman sweeping dari dinas terkait. Hal ini tentunya membawa sebuah pesan tersendiri bagi pengiat radio komunitas yang ada.

Para pengiat radio di sumatera barat banyak yang berasal dari Hobbies terhadap radio, hal ini dilihat dari berbagai macam radio yang mengudara rata-rata peralatannay dalah rakitan sendiri, hal tersebut menunjukan kemapun komunitas dalam bidang penguasaan teknologi tidak lah tertinggal, karena rata-rata kemampun teknis lumayan dan bisa menjadi kemampuan lokal yang tersembunyi tergantung siapa nanti yang akan memoles bidang teknis.

 Tiarapnya radio komunitas di sumatera barat tentunya membawa sebuah keprihatinan tersendiri, karena kebanyakan para pengiat radio ini rata-rata tidak mengetahui dasar hukum mereka mendrirkan sebuah stasiun radio, mereka mendirikan asal suka mereka, dan tentunya ini membawa sebuah konsekwensi yang harus diterima yaitu dicapnya sebagai radio gelap ataupun radio illegal, (ini mungkin hampir merata diseluruh indonesia).

Pengetahuan akan sebuah sistem bangunan informasi yang memperkuat dari, untuk dan oleh komunitas masih jauh panggang dari api, rapuhnya tata informasi yang diberikan ke komunitasnya menjadikan sebuah tantangan tersendiri, bagaimana nantinya dapat memberikan sebuah harapan dan pencerahan.

Konsolidasi radio komunitas se-Sumatera barat pada tanggal 6-7 Desember yang bertempat di Kanagarian Lasi kecamatan Canduang Kabupaten Agam, dihadiri oleh beberapa pengelola radio komunitas yang berada di Kota bukittinggi, Kabupaten Agam, Kabupaten Solok serta berbagai pihak yang peduli terhadap keberadaan serta posisi radio komunitas sekarang ini. Berbagai rekomendasi yang dihasilkan dari pertemuan tersebut adalah :

a.      Pembentukan Pokja (kelompok kerja )

Fungsinya untuk mempersiapkan Musyawarah Daerah sebagai dasar terbentuknya jaringan radio komunitas sumatera barat sebagai payung bersama radio komunitas yang tergabung didalamnya.

b.      Pemetaan Radio Komunitas Sumatera Barat

Keberadaan radio komunitas disumatera barat sendiri sampai saat ini masih belum jelas, karena masih banyak pengelola radio komunitas masih malu-malu untuk menunjukan jati diri mereka, cenderung bergerak dibawah tanah. Walaupun undang-undang penyiaran telah mengakui keberadaanya, dimana stasiun itu berada, difrekuensi berapa siapa pengelolanya bisa menjadi identifikasi awal bagi keberadaan radio komunitas diwilayah sumatera barat.

c.      Penyamaan Visi

Radio komunitas yang ada harus menyamakan visi serta misi mereka dalam membangun radio komunitas sumatera barat yang sesuai dengan kondisi riil yang berkembang di komunitasnya serta sumatera barat  sebagai daerah yang lebih luas.

d.      Standarisasi

Masih banyaknya radio komunitas yang dari sisi teknis dihadapkan pada saling menggangu Dan dianggap masih liar serta banyak yang menyebutnya sebagai radio gelap, masih sering adu power serta mengudara bila sedang mood saja ataupun dikala pengelolanya sedang butuh, ini sangat memprihatinkan. Standariasi inipun dapat dilakukan baik bersifat internal seperti bagaimana standar pesawat pemancar, studio ataupun teknis yang berkaitan dengan keberadan sebuah stasiun radio komunitas ataupun eksternal dapat berupa bagaiamana mandat komunitas serta komunitas apa yang dilayaninya.

e.      Identitas Rakom

Radio komunitas hidup dari komunitasnya , maka diperlukan sebuah indentitas diri yang akan membedakan antara Radio Komunitas dengan lembaga penyiaran lain yang telah ada.

f.       Advokasi

Sweeping oleh dinas terkait tentunya mempunyai implikasi yang besar sekali terhadap radio komunitas, sehingga ketakutan tersebut adalah wajar karena belum mengkantongi izin, tetapi dengan adanya sebuah payung besar diharapkan dapat menjadi sebuah tempat untuk berkeluh kesah. Dan mencari solusi yang terbaik bagi penyelesaian permasalahan yang dihadapi masing-masing rakom.

 Kondisi Radio komunitas di Sumatera Barat yang belum tertata dengan baik, serta minimnya informasi mengenai keadaan mereka serta kebutuhan mereka didaerah serta format yang masih ‘mengekor’ pada  pada tipe-tipe radio yang bersifat  entertainment only menyisakan berbagai kendala didalam internal rakom sendiri. Hal ini dapat dilihat dari berbagai ragam latar belakang  radio komunitas yang telah ada serta mengudara. Beberapa tipologi radio komunitas yang terdapat di Sumatera Barat antara lain :

 a)  Radio Nagari, Radio pengrajin

Nagari merupakan struktur pemerintahan yang begitu kompleks serta syarat berbagai pesan kearifan local, dalam pepatah Minangkabau ‘Adat Salinkar Nagari’. Maka potensi bagi berkembangnya radio komunitas sangatlah besar karena di sumatera barat ada lebih dari 500 nagari, ini belum termasuk kepulauan Mentawai yang punya tradisi dan ciri khas tersendiri, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Sumatera Barat.

b)  Radio Pendidikan

Basis dari radio komunitas pendidikan ini adalah Sekolahan yang didalamnya terdapat, ataupun disekolah sekolah untuk menyalurkan minat Dan kegemaran para siswa, disamping sebagai ajang mencari bakat bagi para siswa di dunia radio.

c)  Radio Dakwah

Basis dari radio komunitas ini adalah pesantren serta masjid yang ada di beberapa wilayah sumatera barat yang kental dengan nuansa agamannya, biasanya pengelola dari radio ini adalah para takmir masjid Dan pengelola pesantren.

d)  Radio Kampus

Keberadaan radio kampus sendiri tentunya seiring dengan perkembangan radio komunitas, karena hanya berbeda karakter saja serta pengelolanya saja, karena kebanyakan dikelola oleh mahasiswa yang bergelut dengan dunia mereka.

e) Radio Eksperimen

Radio ini banyak di kelola para “bricker” ataupun penguna pesawat 2 meteran yang begitu banyak, sehingga sulit untuk mendeteksinya dan hampir bertebaran.

dan lain-lain yang dapat berkembang kedepan.

Banyaknya radio komunitas bermunculan yang merupakan inisiatif mereka sendiri memang cukup mengembirakan. Selain peluang pada pengembangan demokratisasi di tingkat grass root melalui transparansi dan partisipasi, juga terdapat tantangannya karena radio komunitas mengunakan ranah public yaitu  frekuensi, merupakan milik bersama serta tidak bisa diklaim sepihak ini milik sebuah radio ataupun kelompok, karena sudah banyaknya radio komunitas yang telah ada dalam sebuah wilayah sedangkan pengaturannya masih belum sepenuhnya dimengerti oleh para pengiat radio komunitas yang ada.

 Hasil dari konsolidasi dan sosialisasi radio komunitas yang telah dilakuakn oleh syudio 42 C mengisyartkan bahwa masih berpotensi pengembangan dan peningkatan, hal ini dilihata ari banyaknya tanggapan dan masukan serta bagaiaman cara mendirikan radio komunitas, bagaiamana peluang dan tantangan kedepan , serta potensi apa yang boleh dikembangkan. Dari hasil tatap muka dari tokoh masyarakat, pemuda ternyata secara teknis mereka mampu tetapi masih takut untuk mendirikan sebuah stasiun radio komunita diwilayahnya, Maka untuk itu radio komunitas yang akan berdiri serta berminat mendirikan kita undang juga untuk menghadiri acara musda, sehingga mereka akan beriteraksi sendiri dan cari pengalaman dengan kawan-kawan lain bagaimana mendirikan radio komunitas.

 Tantangan dan peluang yang terbesar tentunya dari kebijakan pemerintah daerah yang masih setengah hati memberikan ruang informasi bagi masyarakat, ini bias dilihat dari kebijakan yang yang muncul masih meniadakan peran radio komunitas di pemerintah.

 Pada tanggal 4-6 Juni 2005 yang bertempat di Hotel Royal Denai Bukittinggi, seluruh radio komunitas yang ada sepakat mengadakan Musyawarah Daerah I Jaringan Radio Komunitas Sumatera Barat, dan sebagai tonggak baru keberadaan radio komunitas yang di hadiri oleh sekitar 32 pengerak radio radio komunitas baik yang sudah mengudara ataupun masih dalam cita-cita, dan dihadiri pula oleh NGO ataupun ornop serta para pengamat yang peduli terhadap kehadiran radio komunitas, inti dari kegiatan musda ini adalah pemilihan pengurusan yang pertama kali, serta memberikan arah dan warna radio komunitas dengan fungsi antara Majelis Perwakilan Anggota yang mewakili radio komunitas yang ada di kabupaten dan kota di pimpin oleh Jufri N dari perwakilan kota Bukitinggi serta pengurus yang menjadi tulang punggung jaringan radio komunitas, dipimpin oleh Drs. Asrijal, MM dari radio Smarak FM Kabupaten Solok.

 Tidak lepasnya peran fasilitator dari Combine Resource Institusion (CRI) yogyakarta,  memberikan sentuhan serta warna tersendiri, bagi terbentuknya jaringan radio komunitas sumatera barat, serta studio 42 C yang diberikan mandat dari awal untuk mengawal jalannya radio komunitas di sumatera barat. Serta dengan dukungan dari Yayasan Tifa yang telah memberikan suport penuh terhadap terbentuknya jaringan radio komunitas sumatera barat.

 

Tumbuh kembangnya radio komunitas dapat menjadi potensi keberagaman yang muncul sehingga dapat mendorong proses demokratisasi informasi dan pemerataannya di masyarakat, kebijakan di pemerintah daerah pun akan menjadi hal sangat penting dalam semangat otonomi daerah yang memberikan peran daerah mengolah potensi yang ada, tetapi dominasi informasi bukan hanya bersifat top down saja, tetapi sisi partisipasi dan ke anekaragaman dapat muncul dari radio komunitas, sehingga nantinya peran radio komunitas dapat memberikan angin segar perubahan (Baca: kelihatanya masih jauh dan harus terus berbuat), untuk kemajuan Sumatera Barat ke depan.

 

Demikian

Studio 42c Sumatera Barat

 

 

Komentar (1) »